3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selain syarat yang harus dipenuhi berikut ada beberapa tips yang bisa dilakukan calon peserta dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Sukses di Dunia Garmen: 10 Tips Wawancara Kerja yang Heroik
Baca Juga: Menghadapi Pertanyaan Sulit dalam Wawancara Kerja: 6 Tips dan Trik Terbaik
Tips Sukses Mendaftar Kartu Prakerja
1. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, NPWP (jika ada), dan nomor HP yang aktif. Pastikan semua informasi yang Anda berikan adalah akurat dan sesuai dengan dokumen identitas resmi Anda.
2. Perhatikan Waktu Pendaftaran