Kasus Mega Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi, Maling Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

15 Agustus 2022, 14:10 WIB
Kasus Mega Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi, Maling Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia /Situs APINDO

DEMAK BICARA – Berikut penjelasan kasus korupsi yang dilakukan terduga Surya Darmadi.

Surya Darmadi terkena kasus korupsi pada tahun 2014 dengan nominal sangat besar.

Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Surya Darmudi bahkan disebut paling besar sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Premier League Liverpool VS Crystal Palace Selasa 16 Agustus 2022

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi diduga menyuap Gubernur Riau tahun 2014 Annas Maamun saat mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau dengan mengubah lokasi perkebunan perusahaannya menjadi bukan kawasan hutan.

Atas kasus korupsi ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi sebagai mega koruptor yang merugikan negara dengan nominal korupsi paling besar sepanjang sejarah, yaitu hingga Rp78 triliun.

Hal ini karena nominal kerugian uang yang disebabkan oleh Surya Darmadi jauh melebihi kasus mega korupsi lain, seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah memanggil Surya Dadrmadi sebanyak tiga kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, tapi ia selalu mangkir.

Baca Juga: DPO Mega Koruptor Uang Terbesar di Indonesia, Surya Darmadi Dikabarkan Pulang ke RI Siang Hari Ini!

Akibatnya, Surya Darmadi masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Saat itu, Surya Darmadi disebut kabur ke Singapura membawa Rp54 triliun.

Akhirnya pada Senin, 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Surya Darmadi juga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Setelah tiga tahun buron, melalui pengacara Juniver Girsang, Surya Darmadi berjanji akan pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum pada Senin, 15 Agustus 2022.

“Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver melalui keterangan tertulis pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Juniver juga menambahkan Surya Darmadi siap mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI.

Ia menyebut Surya Darmadi akan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler