40 Kg Bubuk Bahan Mercon Diamankan Polisi di Turitempel Demak, Ada Berapa Pekaku?

- 30 April 2022, 18:20 WIB
Polres Demak saat konferensi pers penangkapan pembuat mercon.
Polres Demak saat konferensi pers penangkapan pembuat mercon. /DOK: Humas Polres Demak

 

DEMAK BICARA - Polres Demak menangkap Abdul Latief (22) dan Rustam (35), keduanya warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, yang di duga memproduksi bubuk obat mercon.

Mereka ditangkap pada hari Jumat 29 April 2022, saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Selain Abdul Latief dan Rustam, ada tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas.

Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.

Baca Juga: Gratis Daftar Sinema Lebaran di Semua Stasiun Televisi untuk Sabtu 30 April 2022 dari Drama hingga Aksi Laga

"Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu 30 April 2022.

Budi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

"Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari menangkap pelaku atas nama Rustam dan mengamankan barang bukti," kata dia.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x