Terancam Pasal 359 KUHP, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik Untuk Jebakan Tikus

- 27 Agustus 2021, 11:12 WIB
Terancam Pasal 359 KUHP, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik Untuk Jebakan Tikus
Terancam Pasal 359 KUHP, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik Untuk Jebakan Tikus /Humas Polda Jateng/

 

 

 

Demak Bicara - Terancam pasal 359 KUHP, Polda Jateng imbau warga tak gunakan listrik untuk Jebakan tikus di sawah.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat Jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Baca Juga: Bantu Rumah Terdampak Bencana, Dinperkim dan BPBD Berkolaborasi

"Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik Jebakan tikus," ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat Jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x