MUI Fatwa Haram Buzzer Haram: Ini Hukum Ghibah Dalam Islam

- 13 Februari 2021, 09:53 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. /Istimewa

 

DEMAK BICARA – Saat ini, ramai diperbicangkan soal buzzer bayaran yang berkembang di media sosial. Termasuk soal bagaimana hukumnya dalam agama Islam.

Menanggapi soal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba.

MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain karena bertentangan dengan hukum positif, profesi dan kegiatan buzzer haram karena, dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

Baca Juga: Fadli Zon: Din Syamsuddin Radikal? Kasihan yang Menuduhnya Terlalu Terbatas Pengetahuannya

Bagaimana pandangan dan hukum Islam tentang buzzer? Dalam Islam, kerja para buzzer identik dengan apa yang disebut dengan ghibah.

Dari segi bahasa, ghibah berarti membicarakan tentang orang lain dalam hal yang bersifat kejelekkan, keburukan, atau yang tidak disukai.

Bagaimana jika kejelekan atau kabar yang digunjingkan itu memang benar adanya? Pertanyaan ini juga pernah diajukan para sahabat Nabi saw.

Baca Juga: Cara agar Tetap Awet Muda Dalam Ajaran Islam

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x