Rina Gunawan Dimakamkan Satu Liang Lahat Dengan Ayahnya. Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- 3 Maret 2021, 19:47 WIB
Suasana pemakaman Rina Gunawan
Suasana pemakaman Rina Gunawan /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

 

DEMAK BICARA – Artis Rina Gunawan meninggal dunia pada Selasa, 2 Maret 2021. Rina dimakamkan satu liang lahat dengan ayah Rina, TB Atik Junaedi.

Prosesi pemakaman Rina berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Maret 2021. Pemakaman Rina dilakukan dengan protokol Covid-19. Karena sebelumnya, Rina sempat dirawat, karena positif Covid-19.

Bagaimana hukumnya dalam Islam jika jenazah dimakamkan dalam satu liang lahat? Apakah diperbolehakan?

Dalam kondisi normal, syariat Islam mewajibkan untuk mengubur satu jenazah dalam satu liang kubur tersendiri. Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur.

Baca Juga: Ashanty Benar-benar Berduka Meninggalnya Rina Gunawan, Sempat Janjian Berjuang Bersama Lawan Covid-19

Baca Juga: Selain Presenter, Ini Sinetron yang Pernah Diperankan Rina Gunawan

Namun, hukum Islam memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu untuk meringankan. Misalnya, kondisi bencana alam, dan kedaruratan yang lainnya.

Jika penguburan dalam satu liang lahat tidak bisa dilakukan disebabkan kondisi tertentu. Misalnya, bencana alam dan sebab lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x