Nominal pembayaran perpanjang SIM tersebut sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Ciptaan W.R. Supratman Untuk Sambut 17 Agustus 2022, Versi 3 Stanza
Berikut 5 Lokasi Layanan perpanjang SIM keliling di Jakarta:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sedangkan untuk SIM yang sudah mati atau masa berlakunya sudah habis diarahkan untuk membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***