5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM keliling di Jakarta Selasa 9 Agustus 2022, Buka Mulai Pukul atau Jam Berapa?

- 9 Agustus 2022, 08:38 WIB
Jadwal layanan SIM keliling di DKI Jakarta mulai dibuka Pukul 08:00 hingga pukul 14:00 WIB.
Jadwal layanan SIM keliling di DKI Jakarta mulai dibuka Pukul 08:00 hingga pukul 14:00 WIB. /Twitter @TMCPoldaMetro

DEMAK BICARA - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi yang berbeda di DKI Jakarta.

Jadwal layanan SIM keliling di DKI Jakarta mulai dibuka Pukul 08:00 hingga pukul 14:00 WIB.

Jadwal layanan SIM keliling yang dibuka oleh Polda Metro Jaya di Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dikutip dari Antara Selasa, 8 Agustus 2022, untuk mendapatkan layanan SIM keliling anda harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

 

Dokumen tersebut yakni KTP dan SIM asli dan fotokopinya.

Selain itu, pembuat SIM juga harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai layanan SIM keliling.

Adapun biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM yaitu Rp 80 ribu SIM A, dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga: LENGKAP! Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud serta Bacaan Doa, Yuk Amalkan supaya Berkah!

Nominal pembayaran perpanjang SIM tersebut sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Ciptaan W.R. Supratman Untuk Sambut 17 Agustus 2022, Versi 3 Stanza

Berikut 5 Lokasi Layanan perpanjang SIM keliling di Jakarta:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: RESMI! Profil Klub Pelabuhan Baru Egy Maulana Vikri, FC ViOn Zlate Moravce Rival FK Senica di Slovakia

Sedangkan untuk SIM yang sudah mati atau masa berlakunya sudah habis diarahkan untuk membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***

 

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah