3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Siapkan KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga, serta alamat email dan rekening bank BCA/BNI atau dompet digital (Gopay, OVO, Dana, LinkAja).
6. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Itu salah satu solusi bagi masyarakat yang terkena PHK di tahun 2023 dengan mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 54 bulan Juni Ini. ***