2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"
3. Tunggu sampai ada notifikasi via email
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
5. Dan pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil, setelahnya bisa dilanjutkan ke proses pendaftaran Kartu Parkerja.
Baca Juga: Ramai Dibincangkan Muncul Lagi Imbas Banjir Demak, Kenapa Selat Muria Hilang dari Kawasan Laut Jawa?
Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman resmi dan media sosial resmi Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 65.***