Polres Demak Tangkap Mafia Tanah, Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 8 Juli 2021, 18:00 WIB
Polres Demak Tangkap Mafia Tanah, Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polres Demak Tangkap Mafia Tanah, Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara /Humas Polres Demak

Demak Bicara - Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak.

Mafia tanah tersebut lantas ditangkap oleh Polres Demak.

Modus yang digunakan oleh mafia tanah itu adalah dengan menjual tanah kapling.

Tersangka yang diketahui berinisial YD (46) tersebut membeli sebidang tanah seluas 3000 meter persegi dari pria berinisial MR, kemudian tanah tersebut dipecah dan dibuat kapling.

Pelaku selanjutnya memperjualbelikan tanah kapling yang terletak di kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kota itu kepada sejumlah warga, sedangkan YD belum melunasi tanah tersebut dan baru membayar uang muka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kuitansi pembayaran tanah kapling, foto copy sertifikat hak milik atas nama MR dan brosur penjualan kapling.

“Satu kapling harganya Rp 150 jutaan. Ada 11 kapling dan sudah ada 5 orang yang membeli kaplingan itu. Total kerugian korban Rp 300 juta,” kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna,saat gelar perkara di Mapolres Demak, pada Rabu 7 Juli 2021.

YD berhasil memperdaya para korban, karena korban tertarik dengan brosur yang ditawarkan oleh tersangka berikut salinan sertifikat tanah milik pemilik aslinya.

Pembeli tanah kaplingan tersebut merasa tertipu, karena sudah membayar sejumlah uang dan melakukan pelunasan namun tersangka tidak segera menyerahkan sertifikat tanah kaplingan.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah