Demak Bicara - Tak mengindahkan Perda Tibum, Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati merupakan kawasan Pertanian yang berkembang menjadi lokasi prostitusi.
Di lingkungan prostitusi tersebut, terdapat kurang lebih sekitar 50 bangunan permanen. Bahkan beberapa ada bangunan lantai dua. Semuanya tidak berizin dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Banyaknya bangunan liar di lingkungan Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati mendapat perhatian tersendiri dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati.
Baca Juga: Polwan Cantik, Briptu Yanni Rahmawati Penerjemah Bahasa Isyarat dari Polres Boyolali
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Pati, Sugiyono pun memberikan peringatan kepada pengurus lingkungan LI .
“Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan. Bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Sugiyono mengatakan, area tersebut merupakan wilayah tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan.