Perokok di Demak yang Beli Rokok Ini. Membantu 11 Ribu Orang Membayar Jaminan Kesehatan

- 2 Agustus 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi perokok membantu pembayaran Jaminan Kesehatan melalui cukai rokok.
Ilustrasi perokok membantu pembayaran Jaminan Kesehatan melalui cukai rokok. /PIXABAY/Klimkin
 
 
Demak Bicara - Para perokok ternyata membantu Pemerintah Kabupaten Demak membayarkan iuran Jaminan Kesehatan 11 ribu jiwa.
 
Namuan, ternyata tidak semua perokok yang membeli rokok ini turut andil membantu pembayaran Jaminan Kesehatan 11 ribu jiwa ini.
 
Pemerintah Kabupaten Demak melalui, Kasubag Perkonomian Setda, Retno Widiastuti menyampaikan, selain digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan. Dana dari perokok ini juga digunakan untuk membangun dan merenovasi gedung pelayanan publik.
 
Dukungan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Demak dimulai dari Tahun 2019 yang digunakan untuk renovasi gedung Puskesmas Sayung 1.
 
Sedangkan untuk tahun 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas karanganyar 1.
 
“Pada tahun 2020 ada 11 ribu jiwa yang didanai dari DBHCHT dari jamkesmasnya," Kata Retno melalui webside resmi Pemda Kabupaten Demak.
 
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat Demak baik kepada pedagang dan pembeli rokok, untuk menjual atau membeli rokok legal.
 
“Seperti saya sampaikan, hasil pebelian rokok legal cukainya akan di kembalikan kepada masyarakat”, ujarnya.
 
Hal serupa juga disampaikan Bea Cukai Semarang Nuraeni, masyarakat diminta sadar diri dalam menjual atau membeli rokok yang legal.
 
“Karena rokok illegal akan berdampak kepada penghasilan Negara”,ungkapnya, Kamis (29/07/21).
 
“Rokok yang legal akan dikembalikan kepada masyarakat melewati DBHCHT”, tutupnya.***

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah