Demak Bicara - Petugas pendamping pendaftaran dan pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah memberitahukan bahwa masyarakat sudah bisa cek hasil peninjauan. Lantas apakah bantuan prakerja ini sudah cair?
Janah petugas pendamping Karier.ku menjelaskan bahwa pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah bisa melakukan pengecekan. Pengecekan prakerja ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Sehingga masyarakat dalam mengecek melalui pemberitahuan SMS ke nomor telepon yang didaftarkan atau ke webside www.dashboard.prakerja.go.id.
Baca Juga: Penting!!! 3 Syarat Pasti Dapat Bantuan Prakerja dan 7 Syarat Pasti Ditolak Kartu Prakerjanya
"Ada yang dapat SMS pemberitahauan tapi ada yang tidak. Sehingga untuk pastinya bisa lakukan pengecekan ke webside resmj prakerja," jelasnya ke demakbicara.com, Selasa 24 Agustus 2021.
Banyak masyarakat takut, bingung dan psimistis tidak dapat atau gagal mendapatkan bantuan kartu Prakerja. Bahkan ada yang ikut dari gelombang 1 sampai 17 tidak lulus juga.
Lantas bagaimana syarat agar dapat bantuan prakerja dan bagaimana syarat yang pasti tidak dapat bantuan prakerja. Demak Bicara merangkumnya bersama tim Karier.mu tim yang bekerjasama dengan perintah di program kartu prakerja ini.
Kepada Demak Bicara dan kawan di karier.mu menjelaskan bahwa ada yang tak menyadari apa itu Kartu Prakerja dan untuk apa kartu prakerja ini. Sehingga, karena ingin mendapatkan bantuan, masyarakat mengabaikan posisi, kondisi dan juga status sosialnya.
Meski tidak dapat dipungkiri bahwa sistem bisa saja salah hingga berujung pada pendaftar kartu prakerja yang benar-benar tidak bekerja ini ditolak.
Janah tim edukasi karier.mu menjelaskan bahwa Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas dari kalangan berikut ini:
1. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK)
2. Pekerja (buruh/karyawan) Wirausaha
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Adapun daftar yang tidak bisa menerima bantuan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
1. Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS)
2. Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah)
3. Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
4. Penerima Kartu Prakerja tahun 2020
5. Penerima BPJS PBI
6. TNI/Polri ASN Anggota DPR/DPRD Pegawai BUMN/BUMD
7. Terdaftar sebagai siswa/mahasiswa