Usia Sertijab, Kasi Pidsus Kejari Demak Ungkap Punya Terobosan Baru dalam Penindakan Kasus Korupsi

- 6 September 2021, 05:45 WIB
Usia Sertijab, Kasi Pidsus Kejari Demak Ungkap Punya Terobosan Baru dalam Penindakan Kasus Korupsi
Usia Sertijab, Kasi Pidsus Kejari Demak Ungkap Punya Terobosan Baru dalam Penindakan Kasus Korupsi /Kejari Demak

Demak Bicara - Kejaksaan Negeri Demak baru saja melaksanakan acara serah Terima jabatan (sertijab) untuk posisi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Serah Terima jabatan (Sertijab) Pidsus Kejari Demak diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang langsung dipimpin oleh Kajari Suhendra.

Kasi Pidsus Kejari Demak sebelumnya dipegang oleh Intan Lasmi, SH., MH dan kini berpindah kepada Samsul Sitinjak SH.

Baca Juga: Intip Kegemasan Chenle dan Jisung NCT Dream Yuk!

Adapun jabatan yang diemban Samsul Sitinjak sebelumnya adalah sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau.

"Saya sudah menyampaikan rencana bidang pidsus ini kepada Kajari Demak. Beliau mendukung saya untuk bekerja profesional," kata Samsul Sitinjak usia kegiatan sertijab baru-baru ini.

Samsul Sitinjak mengaku sudah mempersiapkan strategi baru dalam penindakan kasus korupsi di Kabupaten Demak.

Namun Samsul Sitinjak tidak menjelaskan secara detail strategi yang tengah dipersiapkan nya itu, Samsul Sitinjak hanya menyampaikan komitmennya untuk tak tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

Lebih lanjut, Samsul Sitinjak menyebutkan bahwa kasus korupsi di Kabupaten Demak masih menyasar di kalangan kepala Desa, belum sampai ke pejabat tinggi.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x