Bahas Perubahan APBD Tahun 2021, Ketua DPRD Demak Pimpin Rapat Paripurna ke 23

- 13 September 2021, 11:41 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak menandatangani APBD Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna Ke-23  bersama Bupati Demak. Jumat, 10 September 2021
Ketua DPRD Kabupaten Demak menandatangani APBD Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna Ke-23 bersama Bupati Demak. Jumat, 10 September 2021 /Doc. Demak Bicara/

 

Demak Bicara - Bahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Ketua DPRD Demak H  Fahrudin Bisri Slamet, S.E., pimpin Rapat Paripurna ke 23.

DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna Ke-23 bersama Bupati Demak, Jumat, 10 September 2021.

Bertempat di aula DPRD Kabupaten Demak Rapat Paripurna ke 23 tersebut berisi acara Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Demak dan Bupati Demak terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kudus KKN-IK di Desa Jetak, Sempatkan Ziarah ke Makam Tokoh Agama KH. Cholil Idris

Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, S.E., telah menyerahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 26 Agustus 2021 yang lalu.

Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 dimaksud telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD, rapat-rapat Komisi bersama Perangkat Daerah terkait dan rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan dan para Ketua Fraksi.

Laporan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan dan Ketua-Ketua Fraksi sebagai pengantar Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara DPRD Kabupaten Demak dan Bupati Demak terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021, yang didalamnya terdapat kesepakatan dari komisi-komisi pada prinsipnya dapat menerima untuk dilakukan persetujuan bersama.

Baca Juga: Koruki dan Kepul, Ajak Penyair Nusantara Bikin 'Manuskrip Bintoro'

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x