Operasi Gabungan di 4 Wilayah Kabupaten Demak Temukan 3 Merek Rokok Ilegal Bercukai Palsu

- 25 September 2021, 19:36 WIB
Operasi Gabungan di 4 Wilayah Kabupaten Demak Temukan 3 Merek Rokok Ilegal Bercukai Palsu
Operasi Gabungan di 4 Wilayah Kabupaten Demak Temukan 3 Merek Rokok Ilegal Bercukai Palsu /Dinkominfo Demak

Demak Bicara - Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Tim yustisi dari Satpol PP, TNI, POLRI, bekerjasama menyidak sejumlah warung di empat wilayah.

Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini dibagi menjadi empat tim yang bertugas di empat kecamatan, diantaranya kecamatan Wonosalam, kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang dan Kecamatan Demak.

Saat pelaksanaan operasi tersebut, Tim Yustisi menemuka 3 merek rokok ilegal yang diduga memiliki cukai palsu lantan cukai tersebut telihat seperti cukai bekas dan mengalami kerusakan.

Baca Juga: Jin BTS Kembali Jadi Sorotan, Ada Apa Ya?

Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe dalam operesainya di tim 1 yang menyasar di desa wonosalam dirinya tidak menemukan BKC illegal.

“Merek baru memang banyak tapi yang beredar di kecamatan wonosalam ini sudah resmi berarti dia sudah ijin resmi, saya berpendapat bahwa di desa bunderan dan karang kulon ini untuk selera rasa rokoknya seleranya sudah tinggi karena rokoknya sudah legal-legal” terang Aryo pada 24 September 2021.

Tiga sampel rokok ilegal yang ditemukan diantaranya bermerek Damai berisi 16 batang/pack, SBR 20 batang/pack dan GRS 20 batang/pack.

Ketiga rokok tersebut ditemukan oleh Tim Yustisi di dua tempat berbeda, yaitu di desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah dan Desa Turi Rejo Kecamatan Demak.

Lebih lanjut, Aryo menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan kembali operasi tersebut pada bulan depan hingga akhir tahun.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Dinkominfo Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x