Menyoal Aksi Viral Ayah Berjalan Kaki ke Mabes Polri, Ketua Ikadin Demak: Sudah Mediasi Berujung Kompensasi

- 15 Desember 2021, 15:30 WIB
Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.
Abdul Rokhim, S.H.I., M.H. /Doc. DemakBicara.com/

DEMAK BICARA - Menyoal aksi viral seorang ayah berjalan kaki ke Mabes Polri, Ketua Ikadin Demak, Abdul Rokhim, S.H.I., M.H., membeberkan kronologinya, dari mulai mediasi hingga berujung kompensasi.

Ketua Ikadin Demak, Abdul Rokhim mengungkap, aksi viral yang dilakukan seorang ayah dengan berjalan kaki dari Semarang menuju Mabes Polri di Jakarta, sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan terlapor dan mengajukan kompensasi.

Karena mediasi yang berujung kompensasi itu tidak menemui titik temu, Abdul Rokhim Ketua Ikadin Demak ini prihatin dengan langkah pelapor atau ayah yang rela berjalan kaki ke Mabes Polri.

Baca Juga: Masjid Agung Demak Ditutup Karaoke Dibuka, Kota Wali yang Tertukar. Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

Menurut Abdul Rokhim yang juga merupakan Sekretaris LBH Ansor Demak, kasus yang tengah diperjuangkan seorang ayah yang berjalan kaki ke Mabes Polri guna meminta keadilan itu adalah kasus lama dan kemungkinannya sudah selesai jika sepakat dalam hal kompensasi.

"Sebenarnya kasus ini adalah kasus lama dan mungkin sudah selesai dari dulu bila Mbah Yai sepakat dengan kompensasi yang mereka tawarkan, karena beberapa kali antara pelapor maupun kuasa hukumnya sudah ketemu dengan terlapor secara langsung dan pasti yang dibicarakan mengenai kompensasi," ucap Abdul Rokhim yang juga Ketua Ikadin Demak.

Dikabarkan, sebelum perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Demak kuasa hukum pelapor sudah meminta sejumlah kompensasi ke terlapor akan tetapi karena terlapor tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor maka terlapor tidak menggubrisnya, maka akhirnya terjadilah laporan di Polres Demak.

Baca Juga: Menyoal Sayung Demak yang Terkena Bencana Abrasi, Gus Yasin Sepakati Usulan Peneliti Jadikan Wisata Edukasi 

Kemudian ketika laporannya sudah ditindaklanjuti, Polres Demak melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

"Dari mediasi itu pelapor menyampaikan kompensasi secara lisan kepada terlapor mengenai kerugian materi dan immaterial yang nilainya sampai puluhan juta rupiah, akan tetapi terlapor keberatan karena selain merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," ujar Abdul Rokhim.

Ketua Ikadin Demak itu juga menjelaskan, terlapor meyakini tidak ada kerugian secara materiil maupun immaterial, dan karena mediasi ini tidak tercapai maka terlapor menyerahkan sepenuhnya pada pelapor dan Polres Demak untuk memproses perkara ini biar jelas dan tuntas.

Baca Juga: Sama-sama di MA Futuhiyyah 1 Mranggen, Ketua DPD LPM Kabupaten Demak Ungkap Pribadi Syaefudin Korban Begal

"Saya turut prihatin kalau ternyata laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak merupakan tindak pidana, pelapor malah melakukan aksi jalan kaki," kata Abdul Rokhim.

 Abdul Rokhim menegaskan kasus ini jika dikaitkan dengan SP3 dari Polres, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mempraperadilankan SP3 tersebut.

"Apalagi Kaitan dg SP3 yang dari Polres sebenarnya upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mempraperadilankan SP3 tersebut, bukannya jalan kaki, atau kalau ternyata ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik polres Demak bisa juga melapor ke Kompolnas, Wasdik, Provost dan sebagainya yang semuanya juga sudah diatur di dalam undang undang," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Keterangan Polres Demak Kronologis Kejadian Kecelakaan Maut Mini Bus Demak

Abdul Rokhim menambahkan, dari awal pelapor atau seorang ayah yang berupaya jalan kaki menuju Mabes Polri itu sudah didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum meskipun akhirnya bergonta-ganti pendamping hukumnya.

Akhirnya seorang ayah yang berjalan kaki menuju Mabes Polri itu sudah dijemput oleh Polres Demak, kendati demikian Abdul Rokhim tetap menyampaikan rasa kasihan kepadanya.

"Alhamdulillah sudah dijemput pulang oleh Polres Demak, jujur saya malah merasa kasihan kepada pelapor, kenapa selama di perjalanan kok tidak ada pendampingan baik hukum, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, terus kalau nanti terjadi apa apa siapa yang akan bertanggung jawab?" Ujarnya kepada DemakBicara.com pada Rabu 15 Desember 2021.***

Editor: Abdurrahman Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah