Masjid Agung Demak Ditutup Karaoke Dibuka, Kota Wali yang Tertukar. Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

- 29 Juni 2021, 17:00 WIB
Misbakhul Munir, M.H., Praktisi Hukum dan Akademisi Unisfat
Misbakhul Munir, M.H., Praktisi Hukum dan Akademisi Unisfat /Istmewa/

 

DEMAK BICARA - Masjid Agung Demak sejak awal bulan Juni 2021 terpaksa ditutup sementara, dikarenakan kasus penyebaran virus Covid-19 yang kian melonjak di Kota Wali tersebut.

Hingga kini Kabupaten Demak menyusul Kabupaten Kudus yang lebih dulu dinyatakan sebagai wilayah zona merah.

Penutupan tempat yang dianggap dapat mengumpul keramaian dan berpotensi menjadi celah masuknya virus Covid-19 pun dilakukan sebagai langkah antisipasi pencegahannya, tak terkecuali dengan Masjid Agung Demak.

Baca Juga: Ganjar Pranowo ; Eling Lan Ngelingke Upaya Mendisiplinkan Masyarakat Pada Protokol Kesehatan

Masjid yang didirikan para Wali itu menjadi salah satu yang terkena imbas dari kebijakan tersebut.

Padahal pengurus DKM Masjid Agung Demak sudah semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mengatur jarak shaf sholat, menyediakan sabun pada tempat wudhu, dan anjuran bermasker ketika memasuki ruangan utama masjid yang memiliki 4 soko guru ini.

Menurut H. Nurul Muttaqin Ketua PC GP ANSOR Kabupaten Demak, secara organisasi dirinya sudah mendesak agar Pemkab Demak bertindak tegas, jika Masjid Agung Demak saja ditutup tapi kenapa karaoke masih tetap saja dibuka? tegasnya.

Baca Juga: Positif Covid-19, Aktor Senior Edy Oglek Aktor Meninggal Dunia

"Masjid Agung Demak dan tempat wisata religi saja ditutup, kenapa karaoke liar tidak bisa ditutup?," sahutnya.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Demak Bicara (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x