Dari Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuh Balita di Demak, Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

- 29 Desember 2021, 16:25 WIB
Polres Demak  ungkap pembuat dan pengedar uang palsu, dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan balita beberapa waktu lalu.
Polres Demak ungkap pembuat dan pengedar uang palsu, dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan balita beberapa waktu lalu. /Dok: Humas Polres Demak

 

DEMAK BICARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap 7 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.

Polres Demak membawa barang bukti 50 lembar kertas uang palsu, yang belum sempurna, kemudian 8 lembar lainnya dalam keadaan rusak.

Polres Demak juga membawa barang bukti peralatan untuk membuat uang palsu.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Curhat Jelang Timnas Indonesia Bertanding di Babak Final Piala AFF 2020

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, pada Rabu 22 Desember 2012.

"Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres, Rabu 22 Desember 2012.

Pengembangan yang dilakukan, lanjut dia, petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Arti Tato Kartun Road Runner di Kaki David da Silva, Tampak saat Sesi Latihan di Persib Bandung

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x