Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

- 4 Maret 2022, 19:53 WIB
Polres Demak amankan pelaku penggelapan.
Polres Demak amankan pelaku penggelapan. /Dok: Humas Polres Demak

 

DEMAK BICARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor dan gawai.

Pelaku berinisial MR (37), laki-laki warga Kabupaten Kudus, dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

"Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin," kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat 4 Maret 2022.

Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman.

Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x