Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

- 4 Maret 2022, 19:53 WIB
Polres Demak amankan pelaku penggelapan.
Polres Demak amankan pelaku penggelapan. /Dok: Humas Polres Demak

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 secara Mandiri, Segera Daftarkan Sebelum Ditutup

"Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti," kata dia.

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

 

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Bulletproof Monk, Aksi Chow Yun Fat si Biksu Anti Peluru, Malam Ini di Indosiar Jumat 4 Maret 2022 Pukul 23.00

"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah