AKBP Agung Pitoyo Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, AS sopir truk trailer terjerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," ujar Agung Pitoyo, dikutip dari PMJ News.
Kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer serta sejumlah kendaraan di depan SD SD Negeri Kota Baru II dan III Kota Bekasi terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekitar pukul 10.05 WIB.
Truk trailer bermuatan besi menabrak tiang menara telekomunikasi dan sejumlah kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Sejumlah 33 orang, termasuk ana-anak SD, menjadi korban yang terdiri dari 10 orang korban meninggal dunia dan 23 orang luka-luka.
Tujuh korban meninggal di antaranya merupakan siswa SD.
Kesepuluh korban meninggal dunia telah diserahkan Kombes Hengki bersama jajaran Polres Metro Bekasi Kota kepada pihak keluarga pada Rabu malam di RSUD Kota Bekasi.
Sementara itu, sejumlah 23 korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi dan RS Ananda.***