Ada Warga yang Terjerat Pinjol Sampai Ratusan Juta, Polda Jateng Beri Himbauan pada Masyarakat

- 23 Agustus 2021, 20:12 WIB
Ada Warga yang Terjerat Pinjol Sampai Ratusan Juta, Polda Jateng Beri Himbauan pada Masyarakat
Ada Warga yang Terjerat Pinjol Sampai Ratusan Juta, Polda Jateng Beri Himbauan pada Masyarakat /Humas Polda Jateng

Demak Bicara - Adanya pinjaman online ilegal sering menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat lantaran jumlah bunga yang dirasa mencekik.

Dibeberapa daerah di seluruh Indonesia, banyak sekali orang-orang yang terjerat pinjaman online dari mulai jutaan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu kasus jeratan pinjaman online berada di Kabupaten Semarang, seorang warga yang bernama Afifah Muflihati terjerat aplikasi pinjaman online hingga ratusan juta rupiah.

Mulanya Afifah hanya meminjam Ro3,7 juta saja, namun terjadi kesalahan dalam mengurus pinjaman tersebut yang mengakibatkan Afifah mengalami pembengkakan hutang hingga Rp206,3 Juta.

Baca Juga: Update Sebaran Virus Covid-19 23 Agustus 2021 di Indonesia: Pasien Sembuh Bertambah 24.758

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian.

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, pada 23 Agustus 2021.

Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," tandasnya.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah