Seperti diketahui video pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein tersebut viral di media sosial. Dalam video itu Achmad Husein memohon jika KPK menemukan kepala dweeah yang membuat kesalahan tidak langsung di-OTT tetapi memanggilnya lebih dahulu.
Setelah video itu viral, Achmad Husein sendiri sudah memberikan klarifikasi. Dikatakannya video tersebut merupakan cuplikan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan penindakan oleh KPK.
"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTY itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah," kata Achmad Husein mengklarifikasi.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah memberikan respons terkait hal itu. Firli menyarankan kepada seluruh kepala daerah untuk fokus bekerja dengan baik. Ia minta agar seluruh kepala daerah tidak risih dengan kerja pemberantasan korupsi selama benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat.