Menyoal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Akan disiarkan TV Swasta, Pakar Komunikasi ini Bersuara

- 15 Agustus 2021, 07:45 WIB
Menyoal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang akan disiarkan TV Menuai Banyak Sorotan
Menyoal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang akan disiarkan TV Menuai Banyak Sorotan /Instagram.com/@lestykejora

Demak Bicara - Menyoal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang akan disiarkan TV swasta, pakar komunikasi ini bersuara.

Adalah Eni Maryani pakar komunikasi yang turut bersuara dalam rencana pernikahan Rizky Billar adan Lesti Kejora yang akan disiarkan oleh TV swasta.

Eni Maryani, menjelaskan secara detail menyoal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada diskusi virtual tentang tayangan selebritis dalam perspektif kepentingan publik yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Jadi ke 71 Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Kudus Imbau Masyarakat Ikuti Melalui Virtual

Dirinya memaparkan kajian dari segi ilmu jurnalistik yang biasanya diajari kepada para mahasiswanta dalam membuat produksi televisi yang berkualitas.

“Sebagai dosen komunikasi, kami mengajarkan mahasiswa tentang jurnalistik, produksi film, dan aspek bisnis televisi. Juga melakukan penelitian di sejumlah lembaga penyiaran. Mahasiswa juga diajari bagaimana membuat produksi televisi yang berkualitas dan digemari penonton, tapi bukan berarti harus menabrak aturan main, misalnya mengesampingkan kepentingan publik. Sementara produk jurnalistik sangat dibatasi durasinya,” kata Eni Maryani.

Rencana penyiaran pernikahan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini memang terus menuai sorotan. Ini menjadi kali kesekian di mana pernikahan selebritis menjadi tontonan publik.

Baca Juga: Ingin Mendengar Kabar Indonesia Dari Sejumlah Daerah, Koruki Gelar Zoom Meeting

Sorotan itu muncul karena pernikahan dinilai merupakan ranah pribadi namun justru disiarkan dengan menggunakan frekuensi publik. Hal ini dinilai melanggar etika penyiaran.

Menurut Eni Maryani, tayangan ini termasuk kategori masalah pribadi dan bukan kepentingan publik, sehingga melanggar pasal-pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran). ***

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x