Bolehkah Tetap Salat Subuh Walau Bangun Kesiangan? Simak Penjelasan Lengkap Disini

18 Oktober 2022, 08:36 WIB
Bolehkah Tetap Salat Subuh Walau Bangun Kesiangan? Simak Penjelasan Lengkap Disini /Screenshot

DEMAK BICARA – Bolehkah umat Islam tetap menjalankan ibadah salat subuh walau bangun kesiangan?

Allah SWT bersabda dalam surah An-Nisa ayat 103 bahwa salat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang ditentukan waktunya.

Artinya, salat subuh wajib dilaksanakan sesuai waktunya, sama seperti ibadah salat lainnya.

Baca Juga: Surat At-Takwir Ayat 1-29 Tulisan Arab, Latin dan Arti Gambaran Hari Kiamat dan Penegasan Kebenaran Al-Quran

Lalu, kapan batas waktu melaksanakan salat subuh?

 Waktu salat subuh dimulai usai berkumandang adzan dari terbit fajar shadiq hingga sebelum masuk waktu matahari terbit (syuruq) sebagai batas akhir salat subuh.

Waktu subuh berakhir saat masuk waktu matahari terbit.

Ketentuan waktu salat subuh ini ini berdasarkan hadits berikut:

وَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Dan waktu salat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari.” (HR. Muslim)

Fajar shadiq (fajar nyata) adalah cahaya tipis dalam posisi horizontal terhadap ufuk dan bertambah terang seiring waktu yang terlihat pada waktu subuh sebagai batas antara akhir malam dengan permulaan pagi.

Sementara itu, fajar kadzib (fajar semu) adalah cahaya yang muncul sebelum fajar shadiq dengan intensitas cahaya tidak terlalu terang dan berbentuk segitiga khas sepanjang garis ekliptika.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Turnamen BWF Kejuaraan Dunia Junior 2022 Tim Beregu, Indonesia Amankan Tiket Kemenangan

Bolehkah umat Islam tetap menjalankan ibadah salat subuh di jam 6 atau 7 saat bangun kesiangan?

Melaksanakan sholat shubuh jam 6, 7, atau setelah matahari terbit bisa saja dilakukan tetapi tentu pahalanya berbeda dari orang yang salat tepat waktu.

Walaupun sengaja atau tidak sengaja, salat subuh tetap hukumnya wajib dilakukan oleh umat Islam.

Jika kesiangan salat subuh, umat Islam harus meng-qadha salat, artinya mengerjakan salat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan salat yang terlewat

Ada dua ketentuan dalam qadha salat.

  1. Tidak sengaja meninggalkan salat subuh.

Jika tidak sengaja bangun kesiangan, maka orang tersebut harus segera menjalankan salat subuh pada jam berapapun saat ia bangun.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

Artinya: “Barangsiapa yang terlewat salat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib salat ketika ingat.” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan juga menjelaskan bahwa “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan, atau semisalnya, ia wajib meng-qadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Qadha salat yang dilakukan tidak dosa karena bukan kelalaian dan memang niat meninggalkan ibadah tersebut.

  1. Sengaja meninggalkan salat subuh.

Orang yang bangun tapi tidak salat subuh karena masih mengantuk atau malas berarti sengaja dan lalai meninggalkan ibadah ini.

Ada dua pandangan ulama terkait hal ini.

Sebagian ulama menyatakan bahwa salat yang sengaja ditinggalkan maka tidak wajib di-qadha.

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan,

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya: “Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Namun, dalam surah Al-Maun, Allah SWT berfirman,

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ

Artinya: “Maka celakalah orang yang shalat.” (QS. 107:4)

الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.” (QS. 107:5)

Jika salat adalah salah satu ibadah wajib dari Allah SWT dan orang yang lalai salat termasuk kaum celaka, maka orang yang sengaja meninggalkan salat adalah orang yang celaka dan mendapat dosa besar.

 Oleh karena itu, hendaklah segera bertaubat kepada Allah SWT karena telah sengaja meninggalkan salat dan tetap melaksanakan salat.

Hal ini karena meninggalkan salat secara sengaja termasuk dosa besar.

Bagaimana cara meng-qadha salat?

Salat qadha dilakukan persis dengan salat asli yang ditinggalkan.

Jika meninggalkan lebih dari satu salat, maka semua salat wajib di-qadha sekaligus secara berurutan.

Setelah salat subuh, Rasulullah SAW menghimbau umat Islam untuk tidak kembali tidur agar mendapatkan berkah di pagi hari.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler