DEMAK BICARA - Pemeriksaan kasus penjualan sabu-sabu seberat 5 kg yang menjerat Irjen Pol. Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat dan sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ditunda.
Penundaan pemeriksaan peredaran sabu-sabu hasil sitaan barang bukti kasus narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa terjadi karena ia ingin menyewa pengacara sendiri.
Akibatnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan penjualan sabu-sabu seberat 5 kg yang harusnya dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kombes Pol. Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Teddy Minahasa sempat diperiksa oleh penyidik pada Sabtu kemarin.
"Hari ini, tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat Narkotika atau Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ujar Zulpan kepada wartawan pada Sabtu malam.
Namun, pemeriksaan itu dihentikan karena Teddy meminta penyelidikan ditunda dengan alasan ingin menggunakan jasa pengacara yang ia sewa sendiri.
“Sebenarnya, dari Polda Metro Jaya, kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas dari Polda Metro Jaya. Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tambahnya, dikutip dari PMJ News.
Selanjutnya, Zulpan menyebut Teddy Minahasa meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin ini.