Ramai Soal Pepres Investasi Miras. Ini 3 Ayat Al Quran Tentang Haramnya Minuman Keras

- 3 Maret 2021, 15:49 WIB
SEJUMLAH pejabat pemerintahan Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pemusnahan minuman keras ilegal di Markas Polisi Resor setempat, Kamis, 20 Desember 2018. Menurut data, jumlah peredaran miras ilegal meningkat meski terdapat Peraturan Daerah yang melarangnya.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
SEJUMLAH pejabat pemerintahan Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pemusnahan minuman keras ilegal di Markas Polisi Resor setempat, Kamis, 20 Desember 2018. Menurut data, jumlah peredaran miras ilegal meningkat meski terdapat Peraturan Daerah yang melarangnya.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /Hilmi Abdul Halim/

  

DEMAK BICARA –Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi industri minuman keras sempat menuai polemik. Banyak penolakan yang diajukan berbagai elemen masyarakat atas Perpres ini.

Akhirnya, mempertimbangkan penolakan yang ada di masyarakat, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021.

Presiden mengatakan keputusan pencabutan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

Dalam Islam, minuman keras disebut juga dengan khamr. Khamr adalah minuman yang dilarang di konsumsi umat muslim, karena dapat memabukkan.

Baca Juga: Kisah Keteguhan Iman Sahabat Nabi SAW: Menolak Bius dan Khamar Ketika Diamputasi

Baca Juga: 2 Amalan Malam Jumat Pembuka Pintu Rezeki: Kesulitan Ekonomi Pergi, Kemudahan Datang

Dalam Al Quran, terdapat 3 ayat yang menegaskan tentang haramnya hukum minuman keras. Berikut 3 ayat tersebut:

1. QS. Al-Baqarah ayat 219. Artinya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x