DEMAK BICARA –Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi industri minuman keras sempat menuai polemik. Banyak penolakan yang diajukan berbagai elemen masyarakat atas Perpres ini.
Akhirnya, mempertimbangkan penolakan yang ada di masyarakat, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021.
Presiden mengatakan keputusan pencabutan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
Dalam Islam, minuman keras disebut juga dengan khamr. Khamr adalah minuman yang dilarang di konsumsi umat muslim, karena dapat memabukkan.
Baca Juga: Kisah Keteguhan Iman Sahabat Nabi SAW: Menolak Bius dan Khamar Ketika Diamputasi
Baca Juga: 2 Amalan Malam Jumat Pembuka Pintu Rezeki: Kesulitan Ekonomi Pergi, Kemudahan Datang
Dalam Al Quran, terdapat 3 ayat yang menegaskan tentang haramnya hukum minuman keras. Berikut 3 ayat tersebut:
1. QS. Al-Baqarah ayat 219. Artinya sebagai berikut: