DEMAK BICARA - Tata cara pembagian harta warisan dalam Islam sudah tidak bisa diubah-ubah lagi dan wajib diikuti oleh seluruh umat Muslim.
Pembagian harta warisan menurut Islam telah ditentukan siapa saja ahli warisnya dan besaran yang akan didapat.
Harta warisan diatur dalam Buku II KUHPer dengan jumlah pasal yang mengaturnya adalah sebanyak 300 pasal, dimulai dari Pasal 830 KUHPer sampai 1130 KUHPer.
Baca Juga: Jadwal Puasa Bulan Muharram 2022, Puasa Tasua, Asyura hingga Ayyamul Bidh, Cek di Sini!
Termasuk salah satunya adalah pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris atau penerima warisan adalah keluarga sedarah, baik sah ataupun di luar kawin, serta suami atau istri dengan hidup terlama.
Selain diatur dalam hukum negara, Islam juga mengatur pembagian warisan menurut Islam yang adil bagi setiap ahli warisnya.
Untuk mengenal lebih jauh tentang dalil untuk hukum waris Islam serta tata cara pembagian warisan menurut Islam, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dalil Tentang Pembagian Harta Waris