4. Mengerjakan Larangan yang Membatalkan Salat
Jika seseorang mengerjakan larangan yang dapat membatalkan salat secara disengaja, misalnya seperti mengucapkan beberapa kata atau menambah rakaat salat. Maka sunnah baginya untuk melakukan sujud sahwi.
5. Memindahkan Rukun Qauli Bukan pada Tempatnya
Apabila melakukan rukun, sunnah ab’adh, atau membaca surah tidak pada tempatnya.
Seperti membaca Al-Fatihah pada waktu duduk tasyahud, membaca qunut saat rukuk, dan rukun-rukun qauli lainnya yang bukan ditempatnya maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi di akhir salat.
Itulah informasi seputar sujud sahwi mulai dari pengertian, tata cara, hingga kondisi yang disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Tapi jika keraguaan tersebut terjadi setelah sholat, dianjurkan untuk mengulangi salat dari awal.***