Tabel Qodho dan Fidyah, Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah

- 23 April 2024, 14:32 WIB
Tabel Qodho dan Fidyah, Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah
Tabel Qodho dan Fidyah, Cara Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah /

DEMAK BICARA - Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, adalah waktu di mana umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seseorang mungkin tidak dapat berpuasa karena uzur atau alasan yang sah.

Dalam Islam, ada ketentuan yang memungkinkan penggantian puasa yang tidak dapat dilaksanakan dengan membayar fidyah. Mari kita bahas lebih lanjut tentang cara membayar fidyah dan maknanya di dalam Islam.

Baca Juga: Siapa yang Harus Mengganti Puasa Ramadhan Dan Membayar Fidyah?

1. Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan kewajiban puasa Ramadhan karena alasan tertentu seperti sakit parah, lansia, wanita hamil, atau ibu menyusui. Fidyah merupakan bentuk pengganti dari amalan ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur.

2. Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar?

Fidyah yang harus dibayar adalah sebesar Rp 25.000 per hari hutang puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Misalnya, jika seseorang tidak dapat berpuasa selama 3 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 3 x Rp 25.000, yaitu sebesar Rp 75.000.

3. Cara Membayar Fidyah

Proses pembayaran fidyah relatif sederhana. Seseorang dapat membayar fidyah dengan mentransfer atau menyerahkan uang sejumlah yang ditentukan kepada pihak yang berwenang, seperti lembaga amil zakat atau lembaga yang memfasilitasi pembayaran fidyah.

4. Makna di Dalam Islam

Meskipun membayar fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan, penting untuk memahami bahwa puasa adalah kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam. Oleh karena itu, jika seseorang dapat menggantikan puasanya di kemudian hari (qadha) setelah keadaan memungkinkan, maka itu adalah tindakan yang lebih baik.

Namun, dalam situasi di mana seseorang tidak dapat menggantikan puasanya karena alasan tertentu, membayar fidyah adalah bentuk kemurahan hati dan ketaatan kepada ajaran Islam. Ini memungkinkan seseorang untuk tetap memenuhi kewajibannya secara finansial, sementara juga memperoleh rahmat dan pahala dari Allah SWT.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x