Perhatikan ! Inilah 6 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakat Apabila Sudah Mencapai Nisab Tertentu

- 8 Februari 2023, 19:13 WIB
Ilustrasi emas, yang menjadi salah satu harta yang harus dikeluarkan zakatnya
Ilustrasi emas, yang menjadi salah satu harta yang harus dikeluarkan zakatnya /Pixabay/@hamiltonleen

Adapun nisab bagi emas adalah kurang lebih 90 gram, dan nisab perak adalah kurang lebih 600 gram.

Dan untuk uang adalah ketika sudah senilai dengan harga emas 90 gram.

Ketiga harta ini yang harus dikeluarkan pada waktu tertentu atau dalam jangka satu tahun.

2. Ternak (Sapi/Kerbau, Kambing, Unta)

Syarat mengeluarkan zakat ternak adalah yang digembalakan di padang bebas tidak bayar atau mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Keutamaan Melaksanakan Zakat, Kewajiban Mengeluarkan Harta yang Sudah Mencapai Nisab: Mensucikan Jiwa

3. Perkebunan

Yang wajib dikeluarkan adalah hasil perkebunan yang digunakan sebagai bahan makanan pokok, contoh beras, gandung, jagung, kurma dan lainnya.

Dan nisabnya adalah (batas minimal) kurang lebih antara 750 Kg sampai 900 Kg.

Jumlah zakat yang dikeluarkan, untuk pengairan dari hujan sebanyak 10 % dan jika pengairan berbayar sebanyak 5%.

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x