Ada 8 Golongan Mustahiq atau yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

- 15 April 2023, 19:00 WIB
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq. /Instagram/@ospada_/

DEMAK BICARA - Membayar zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Islam menjelang datangnya Idul Fitri, delapan golongan berikut berhak menerimanya atau disebut mustahiq.

 

Zakat fitrah dibayarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya atau mustahiq.

Membayar zakat fitrah selain uang, dapat juga dalam bentuk lain seperti beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia dan diberikan kepada mustahiq atau delapan golongan yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Makruh Berangkat Jelang Sholat Ied 2023, Ini Amalan Jelang Sholat Idul Fitri

Delapan kelompok berikut berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq:

1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki sedikit harta, biasanya golongan ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin
Orang yang berpenghasilan kecil dan cenderung hanya mampu memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum dan tidak lebih dari itu.

3. Amil
Golongan ini adalah orang-orang yang mengelola zakat fitrah mulai dari penghimpunan hingga pendistribusiannya kepada yang berhak menerimanya.

4. Mu'allaf
Yaitu orang-orang yang baru saja masuk Islam, golongan ini juga termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah dan bertujuan untuk lebih membantu para mu'allaf dan meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab
Pada zaman dahulu banyak orang yang diperbudak oleh para saudagar kaya, zakat fitrah digunakan untuk menebus atau membebaskan para budak, orang yang membebaskan para budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim
Gharim atau orang yang memiliki hutang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah, tetapi jika hutang tersebut digunakan untuk kemungkaran seperti perjudian, maka hak menerima zakatnya hilang.

7. Fisabilillah
Semua kebutuhan yang dibutuhkan dan dialokasikan di jalan Allah seperti dakwah, pengembangan pendidikan, panti asuhan, madrasah dan sejenisnya berhak menerima zakat fitrah.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir yang berhak menerima zakat fitrah, termasuk para pekerja dan pelajar yang merantau.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x