OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika

28 Juli 2021, 20:09 WIB
OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika /Forum Wartawan Online Demak

Demak Bicara – Fintech Landing atau Pinjaman Online merupakan jenis pinjaman uang yang proses pengajuannya melalui sebuah aplikasi atau secara online.

Pinjaman online sebenarnya telah ada sejak beberapa tahun yang lalu di beberapa daerah dengan dilakukan antara perorangan secara Informal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui webinar yang diadakan oleh Forum Wartawan Online Demak (Forwonede) menjelaskan tentang bagaimana potensi dan perkembangan Fintech Lending atau Pinjaman Online di Indonesia.

Setelah memberikan salam pembuka, Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso menjelaskan sampai dengan bulan Mei 2021 fintech landing mencatat ada 207,1 Triliun yang tersalurkan kepada 65,3 juta peminjam melalui pinjaman online yang telah berizin.

Baca Juga: Menyoal Fenomena Pinjaman Online, PWI Jawa Tengah : Agenda Media Dalam Kontrol Sosial

Sedangkan untuk outstanding atau peminjam yang belum lunas, hingga Mei tercatat ada 21,75 triliun.

Dengan adanya data tesebut, menjadi hal yang penting terhadap sumbangsih kepada Financial Inclusion atau ketersediaan dan kesetaraan peluang untuk mengakses layanan keuangan di indonesia.

“Financial landing menjadi  tools yang bagus untuk mencapai target Financial Inclusion, yang tadinya 76% ditargetkan bisa mencapai 90 % di  beberapa tahun kedepan,” kata Wimboh Santoso melalui zoom meeting, pada Rabu 28 Juli 2021.

Adapun ditengah perkembangan industri fintech lending, terdapat berbagai macam tantangan harus dihadapi OJK RI, diantaranya adalah

Koneksi antar daerah tidak merata, namun OJK telah berkordinasi dengan menteri Kominfo bahkan semua akan mendapatkan jaringan, bahkan di beberapa daerah akan mendapatkan jaringan 5G.

Tantangan yang kedua adalah mengenai banyaknya orang tak paham, sehingga banyak masyarakat umum yang terutama belum bisa diberikan service oleh perbankan maupun lembaga keuangan formal lainnya perlu diberikan pemahaman mengenai produk yang cocok dengan resiko kecil supaya masyarakat tidak terjebak pada produk yang tidak bertanggung jawab atau ilegal.

Masyarakat juga harus memahami produk tersebut, jangan sampai ada ketidak pahaman bahwa suatu saat akan ditagih oleh peminjam, dan jika tidak membayar akan menerima konsekuensinya.

Kejahatan Cyber menjadi tantangan ketiga yang harus dihadapi OJK RI, adanya potensi penggunaan data pribadi yang salah, bisa dijual belikan dan dibagikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan sekarang pemerintah sedang membahas perlindungan data pribadi, ada orang yang membagikan data pribadi tanpa concern dari yang mempunyai data tersebut akan melanggar undang-undang dan pidana.

Belum adanya undang-undang tersebut maka akan digunakan delik ketidak nyamanan, delik manipulasi dan delik privat.

Apabila perlindungan data pribadi dan data perlindungan sudah ada, maka akan menjadi delik pidana.

Tantangan keempat mengenai kaitannya dengan human resource, tidak banyak talenta dibidang digital yang mumpuni dan lengkap antara jumlah SDM yang tersedia dengan jumlah pengembangan produk digital tidak sebanding dengan bagaimana pengelolaan talenta.

Wimboh Santoso mengungkapkan keinginannya untuk mendorong perkembanga fintech lending untuk membantu dalam percepatan akses keuangan seluruh Indonesia.

Adapun kebijakan – kebijakan yang tengah dilakukan OJK RI diantaranya sebagai berikut.

OJK mendorong peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang harus mendevelop dan mensosialisasikan serta memberikan peringatan kepada seluruh anggotanya untuk mematuhi kebijakan yang ada.

Apabila ada anggota AFPI yang tidak mematuhi akan dilaporkan kepada OJK.

OJK concern terhadap penagihan-penagihan yang melanggar aturan dan melanggar etika, penagihan harus terdaftar dan harus ada perintah siapa yang menyuruh secara tertulis dan harus dilaporkan kepada OJK.

Bekerjasama dengan Satgas Pengawas Investasi, OJK akan menangani keluhan-keluhan dari masyarakat jika ada penggiat pinjaman oline yang tidak mempunyai ijin atau ilegal.

OJK terus memberikan upaya untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat aware terhadap berbagai resiko bagaimana melindungi dirinya sendiri agar tidak terjerat dan tidak melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.

Data menjadi sangat penting, OJK harus mempunyai pusat data tentang fintech landing menjadi bahan yang bagus untuk melakukan analytical sehinga analisis peer to peer landing ini bisa dilakukan dengan digital analytical.

Sehingga dengan big data analisis akan bisa memberikan informasi yang lengkap sehingga untuk pengambilan keputusan dan juga pengawasan nasabah.

Kemeriahan webinar itu dipandu langsung oleh Dosen UPGRIS Dr Dyah Nugrahani.

Dengan keynote speaker Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan disambut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs H Fathan Subchi.

Adapun narasumber yang dihadirkan oleh Forwonede adalah Kepala OJK Regional Jateng-DIY Aman Santoso, Ketua DPW Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso dan Paguyuban Pedagang Mie Bakso (Apmiso-Papmiso) Jateng, Lasiman serta Ketua PWI Jateng Amir Mahmud.***

Editor: Tegar Aji Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler