DEMAK BICARA - Muhammad Azis Syamsudin, mantan anggota DPR RI, dilaporkan tidak hadir dalam panggilan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta.
KPK menegaskan pentingnya keterlibatan Azis sebagai saksi untuk memperjelas konstruksi kasus tersebut. Ali Fikri dari KPK menegaskan bahwa kerja sama Azis dalam pemeriksaan sangatlah penting untuk menyusun gambaran kasus yang komprehensif.
Sejumlah saksi lainnya, termasuk mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, dan anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang melibatkan mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan rekan-rekannya.
Pada tanggal 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Para pegawai tersebut terbukti melanggar peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi dan pelanggaran etik di internal lembaga.
Dewan Pengawas KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik kepada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar tersebut. Dari jumlah tersebut, 66 orang telah diberhentikan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 12 orang masih menunggu koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.***