Mensos Tri Rismaharini: Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulan Demi Tepatnya Penyaluran Bantuan Sosial

- 8 Mei 2024, 20:18 WIB
Mensos Tri Rismaharini: Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulan Demi Tepatnya Penyaluran Bantuan Sosial
Mensos Tri Rismaharini: Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulan Demi Tepatnya Penyaluran Bantuan Sosial /Instagram.com/@trirismaharini.official

DEMAK BICARA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui setiap bulan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Mensos Tri Rismaharini menjelaskan bahwa meskipun aturan sebelumnya menetapkan verifikasi DTKS dilakukan dua kali dalam setahun, kebijakan ini diubah menjadi verifikasi setiap bulan karena adanya deviasi data yang signifikan.

"Deviasi deviasi tersebut dapat terjadi dalam waktu singkat, misalnya saat saya tandatangani dokumen, lima menit kemudian ada perubahan data karena ada yang meninggal dunia," ujarnya.

Pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS untuk bantuan sosial dimulai dari tingkat musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Perlunya Kredibilitas dalam Pemilihan Anggota Pansel KPK: Saran Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Minta Penundaan Pemeriksaan KPK Kasus Pengadaan Sarana Rumah Jabatan Anggota

Proses usulan tersebut kini telah terdigitalisasi, dengan hasil pengusulan DTKS diunggah melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial beserta dokumen pendukung seperti berita acara musyawarah, dokumentasi kegiatan, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa.

Pemerintah juga melibatkan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satgas khusus, untuk menyusun mekanisme pengusulan DTKS di tingkat paling bawah. Keputusan penting yang diambil adalah bahwa musyawarah desa atau kelurahan harus dilakukan minimal setiap tiga bulan.

Dalam hal musyawarah tidak dapat dilakukan, kepala desa harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab atas data yang digunakan dalam penyaluran bantuan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah