DEMAK BICARA - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB itu memberikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri, pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.
Lebih lanjut, Jumeri menjelaskan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.
Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik.
SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk didalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman mengatakan semenjak SKB Tiga Menteri diterbitkan, Kemendikbud terus melakukan pemantauan di lapangan.
“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur Hendarman.
Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menyampaikan bahwa dengan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dalam permendikbud tersebut telah diatur model seragam. Adapun SKB ini memperkuat aturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut,” terang Dian.
Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama.
Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.