Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, MUI Minta Segera Direvisi

- 13 Februari 2021, 17:06 WIB
Sekjen DPP MUI Amirsyah Tambunan (HO-Dok MUI/Antara)
Sekjen DPP MUI Amirsyah Tambunan (HO-Dok MUI/Antara) /HO-Dok MUI/Antara/Antara

Meskipun meminta revisi, namun MUI tetap menghargai sebagian isi SKB Tiga menteri ini dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah.

Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca Juga: Persis Sebut Tudingan Din Syamsuddin Radikal Modus Kriminalisasi dan Bungkam Lawan Politik

"Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Buya Amir membacakan tausiah tersebut.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x