Kebijakan Takbiran dan Sholat Ied di Rumah, Menteri Agama : Taatilah Allah, Rasulullah dan Ulil Amri

- 18 Juli 2021, 06:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

DEMAK BICARA - Kebijakan Pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk takbiran dan sholat ied di rumah, Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas berpesan untuk mentaati Allah, Rasulullah dan Ulim Amri (Pemerintah).

Yaqut menyampaikan pesannya tersebut pada saat konferensi pers  Jum'at, 16 Juli 2021 dan menyampaikan Surat Edaran (SE) Menag tahun No. 17 tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Menag mengingatkan tentang hukum ketaatan, jadi wajib bagi umat muslim taat kepada Allah, Rasulullah dan Ulil Amri dalam hal ini Pemerintah.

Baca Juga: Hari Ini 8 Dzulhijjah 1442 H, Saatnya Puasa Sunnah Tarwiyah, Ganjarannya Dosa Setahun Lalu Diampuni Loh!

”Di Islam itu ada hukum ketaatan, bahwa taat hukum ketaatan kepada Allah, taat kepada Rasul itu mutlak wajib. Wajib hukumnya taat kepada pemerintah atau ulil amri itu muqoyyad namanya, ada pengecualian. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi,” tegas Yaqut.

Adapun Surat Edaran Menag No 17 Tahun 2021 yang mengatur soal larangan salat Idul adha di masjid dan lapangan selama masa PPKM, selain itu, larangan untuk menggelar takbiran.

”Kami, Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna malam takbiran,” kata Gus Yaqut sapaan akrabnya.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha Jangan Lupa Puasa Sunnah Arafah, Ini Niatnya!

Selain takbiran, Menag juga mengatakan bila salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat idul Adha di lapangan atau di masjid dalam masa PPKM darurat ini.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah