Disalurkan Rp500 Ribu Per Bulan, Berikut Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Bagi Pekerja

- 3 Agustus 2021, 18:00 WIB
Disalurkan Rp500 Ribu Per Bulan, Berikut Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Bagi Pekerja
Disalurkan Rp500 Ribu Per Bulan, Berikut Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Bagi Pekerja /Instagram.com/@lawancovid19_id

Demak Bicara – Kementrian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menerima data 8,73 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Total anggaran yang akan disalurkan melalui BSU kepada pekerja terdampak pandemi dan PPKM sebanyak Rp8,8 Triliun.

Pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah akan menerima uang sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Serahkan Bantuan TJSLP APINDO dan Perusahaan Lain, Dinparta: Kepedulian Bagi Para PKL di Lingkungan Pariwisata

Sejumlah data pekerja calon penerima BSU yang diterima Kemnaker RI akan akan dilakukan pengecekan dan screening oleh Kemnaker supaya tidak ada data yang salah.

“Selain itu juga bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, masuk dalam target Prioritas Penerima BSU, dan belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro,” sebagaimana dikutip DemakBicara.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @lawancovid19_id pada 2 Agustus 2021.

Berikut syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Harus berstatus WNI dibuktikan dengan Nomor Induk KTP (NIK).

Telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x