Harga PCR Turun, Berikut Keputusan Surat Edaran

- 28 Oktober 2021, 10:24 WIB
Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang yang akan berangkat pada Jumat, 20 Agustus 2021. /Antara

DEMAK BICARA - Keputusan pemerintah telah memberikan surat edaran penurunan harga PCR menjadi Rp.275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp.300 ribu bagi Luar Jawa, penurunan harga PCR diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo.

Penurunan harga PCR (Reverse Transcriptin Polymerase Chain Reaction) telah dirilis oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Jenderal Pelayanan Kesehatan kembali melakukan evaluasi tentang harga PCR untuk masyarakat umum menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu bagi Luar Jawa.

Baca Juga: Demak Diguyur Hujan Lebat Lagi! Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 28 Oktober 2021

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: Hujan Lebat Akan Mengguyur Solo! Berikut Prakiraan Cuaca BMKG, Kamis 28 Oktober 2021

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat! Prakiraan Cuaca BMKG untuk Kota Semarang Kamis 28 Oktober 2021

Hasil evaluasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Jenderal Pelayanan Kesehatan harga PCR bagi masyarakat telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari Rabu.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x