DEMAK BICARA - Anak usia 6-11 tahun sudah mendapat izin untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin rekomendasi penggunaan darurat jenis vaksin Covid-19.
BPOM sudah menerbitkan izin rekomendasi penggunaan darurat jenis vaksin Covid-19, untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Harapan BPOM menerbitkan izin rekomendasi penggunaan darurat jenis vaksin Covid-19., pada anak usia 6-11 tahun, agar heard immunity mereka segera terbentuk.
Baca Juga: BPOM Telah Keluarkan Izin Penggunaan Darurat 3 Vaksin Covid-19 Baru di Indonesia
“Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur bahwa pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac CoronaVac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6-11 tahun,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, secara virtual.
Penerbitan izin ini merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap COVID-19.
Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.
Baca Juga: Ini Fakta-fakta Terkait Klaster PTM Sekolah di Semarang
“Hasil uji klinis anak-anak ini tentunya lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya. Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun,” terang Penny.