MULAI TERUNGKAP! Inisial Pelaku Viral Tendang Sesajen di Lereng Gunung Semeru Dikejar Polres Lumajang

- 11 Januari 2022, 08:36 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti. Pihaknya menelusuri, tempat tinggal terduga pelaku viral tendang sesajen di Lereng Gunung Semeru dengan inisial HF .
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti. Pihaknya menelusuri, tempat tinggal terduga pelaku viral tendang sesajen di Lereng Gunung Semeru dengan inisial HF . /Dok: Polres Lumajang

DEMAK BICARA - Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menegaskan, mengatakan terus melakukan pencarian terhadap pelaku penendang sesajen, terduga inisial diungkapkan.

Di mana video seseorang lelaki tampak menendang sesajen di lereng Gunung Semeru, yang diduga sebagai salah satu relawan, inisial sudah dikantongi.

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti dalam keterangannya. Senin 10 Januari 2022.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti menyebutkan telah menelusuri, hingga tempat tinggal terduga pelaku dengan inisial HF itu.

Baca Juga: Pengumuman Stefano Lilipaly Dijanjikan Bos Persib Teddy Tjahjono pada 12 Januari 2022: Dua Hari Lagi Ya !

Adapun koordinasi dengan pihak Polres sekitar tempat pria inisial HF itu tinggal, juga sudah dilakukan.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Tak hanya itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ulas AKBP Eka Yekti.

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga Kembali Bergabung Dengan PSIS Semarang Hari Ini, Berikut Ungkapan Bek Timnas Indonesia

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,"pintanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Kapolres menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Baca Juga: 11 Januari, Armand Maulana Gigi Luncurkan Single Terbaru Sampai Akhir Zaman, Dengarkan Rilis Lirik Lagu Dia

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliaar," kata Kapolres.

Tak lupa di kesempatan yang sama, kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," kata AKBP Eka Yekti.

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah