Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Hari-H Pemungutan Suara Dilaksanakan Kapan?

- 12 Agustus 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 Agustus 2022.
Ilustrasi Logo KPU RI. Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 Agustus 2022. /KPU RI/

 

DEMAK BICARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai tahapan dan jadwal lengkap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni lalu.

Tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024 akan berjalan hingga hari-h pelaksanaan pemilihan serentak se-Indonesia.

Berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2022, KPU menyusun tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024 yang dimulai 14 Juni hingga berakhir 20 Oktober 2024.

Baca Juga: 20 Nama Korea yang Bagus Untuk Bayi Perempuan dan Artinya

Menurut tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024, bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 ini diumumkan Presiden Jokowi pada rapat terbatas (ratas) membahas tentang persiapan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 10 April 2022.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode.

Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” terang Presiden, dikutip dari presidenri.go.id.

Bulan Agustus ini menjadi salah satu tahapan penting dalam Pemilu 2024 karena menjadi waktunya partai politik mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: Luqman Fauzil dan Daffa Ibnu Hafidz, Inilah Deretan Nama Anak Bayi Laki-Laki Islami Modern

“Masa pendaftaran parpol dimulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Rentang waktu pendaftaran tanggal 1 – 13 Agustus 2022 dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 16 sore, namun tanggal 14 Agustus 2022 dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 23.59,” jelas Ketua KPU PPU Irwan Sahwana saat membuka sosialisasi Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Sabtu, 30 Juli 2022 di ruang pertemuan Kantor KPU PPU, dikutip dari penajamkab.go.id.

Setela pendaftaran, pihak KPU akan memverifikasi berkas partai politik, baik secara administrasi maupun faktual, dalam kurun waktu 2 Agustus hingga 7 Desember 2022.

Selama proses ini, partai politik dapat memperbaiki berkas pendaftarannya sebelum ditetapkan dan mendapat nomor urut Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.

 

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023:  Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

06 Desember 2022 - 11 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pencalonan presiden dan wakil presiden

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakilpPresiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi. Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x