Cara Mudah Dapatkan Uang Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Hari Ini, Ada 7 Pecahan Kecil hingga Besar

- 18 Agustus 2022, 17:46 WIB
Tujuh Nilai tukar Rupiah tersebut diresmikan oleh Bank Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022 secara Virtual, segera ketahui cara tukar dan syarat untuk mendapatkannya.
Tujuh Nilai tukar Rupiah tersebut diresmikan oleh Bank Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022 secara Virtual, segera ketahui cara tukar dan syarat untuk mendapatkannya. /YouTube Bank Indonesia

 

 

DEMAK BICARA – Bank Indonesia atau BI meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi 2022, ketahui cara mudah untuk tukar dan dapatkannya.

Pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 yag diluncurkan Bank Indonesia bergambar Pahlawan Nasional Republik Indonesia, ketahui cara tukar syarat agar bisa mendapatkannya.

Tujuh Nilai tukar Rupiah tersebut diresmikan oleh Bank Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022 secara Virtual, segera ketahui cara tukar dan syarat untuk mendapatkannya.

Diketahui, peresmian uang kertas baru itu, dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

 

Tak hanya Sri Mulyani, peresmian juga dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Menurut Gubernur BI nantinya uang kertas emisi 2022 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sebelumnya, BI juga sempat mengeluarkan pecahan uang Rp 75 ribu pada tahun 2020 sebagai simbol kemerdekaan RI.

 

Kendati begitu, uang kertas emisi lama masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Lantaran Bank Indonesia masih belum melakukan pencabutan terhadap uang kertas emisi yang lama.

“Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Perry Warjiyo.

Adapun nomilal uang kertas emisi 2022 yang diluncurkan meliputi pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, 8 Pahlawan RI Hiasi 7 Lembaran Baru Ini

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah.

Lanjutnya, Rupiah adalah mata uang satau-satu yang dapat digunakan sebagai pembayaran di Republik Indonesia.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sri Mulyani.

 

Baca Juga: Alasan Kenapa Harus Ada Upacara Penurunan Bendera HUT RI 17 Agustus? Ini Dia Penjelasan Resminya

Berikut adalah pahlawan yang digunakan sebagai gambar pecahan uang kertas baru emisi 2022.

1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.

2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu

3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 20 ribu

4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 10 ribu

5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 5.000

6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 2.000

7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 1.000

Baca Juga: Profil Anggota Paskibraka Nasional 2022, Petugas Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke 77 RI

Adapun cara untuk mendapatkan uang kertas pecahan baru emisi 2022 masyarakat dapat menukarkan secara langsung ke Bank.

Masyarakat juga dapat memperoleh uang baru menggunakan aplikasi PINTAR melalui laman pintar.bi.go.id.***

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah