Ibu Boleh Lega! BPOM Rilis 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi dan Tidak Tercemar Zat Penyebab Gagal Ginjal Akut

- 24 Oktober 2022, 19:54 WIB
Ibu Boleh Lega!  BPOM Rilis 133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi dan Tidak Tercemar Zat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Ibu Boleh Lega! BPOM Rilis 133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi dan Tidak Tercemar Zat Penyebab Gagal Ginjal Akut /Pixabay/

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi dan tidak tercemar zat yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Penny K. Lukito Ketua BPOM memastikan 133 obat sirup ini terdaftar di BPOM dan dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Dari 133 sirup obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 23 Oktober 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Pemain Indonesia di Kejuaraan Dunia Junior 2022 Nomor Perorangan, Ester dan Tasya Kembali Berlaga

Keempat bahan tersebut diduga tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

EG dan DEG bukan termasuk bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pembuatan obat sirup.

Namun, suatu bahan dikatakan tercemar jika mengandung EG dan DEG yang melebihi batas aman atau Tolerance Daily Intake (TDI) yaitu sebesar 0,5% mg/kg berat badan per hari.

Selain itu, pihak BPOM juga menelusuri 102 obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).

Hasilnya, BPOM memastikan 23 obat sirup tidak memakai empat bahan tambahan yang diduga tercemar EG dan DEG sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pemakaian.

Setelah pengujian pada kandungannya, tujuh produk obat sirop lainnya aman digunakan sesuai aturan pakai.

Namun, tiga produk obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut ternyata mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Mengapa 24 Oktober Diperingati Sebagai Hari Dokter Nasional? Berikut Sejarahnya!

Tiga obat sirop ini sudah termasuk dari lima produk yang ditarik oleh BPOM.

BPOM menarik obat sirop merek Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap," tambah Penny.

Selain obat sirop yang sudah disebutkan di atas, ada 13 obat sirop lain yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai setelah dilakukan pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022.

Meski begitu, Penny menolak menyebut temuan BPOM terkait empat kandungan obat sirop yang tercemar EG dan DEG itu sebagai penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

"Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak," pungkasnya.

Daftar obat sirop yang aman dikonsumsi menurut BPOM dapat dilihat melalui link berikut ini.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x