Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag Cair Agustus 2022, Berikut Alur dan Cara Pencairan Bantuan Tersebut

7 Agustus 2022, 07:32 WIB
Jadwal kapan BOS Kemenag 2022 tahap 2 cair di link cek bantuan bos.kemenag.go.id dan syarat dokumen pencairan di bank format PDF. /Tangkap layar bos.kemenag.go.id

DEMAK BICARA - Kementerian Agama resmi menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua untuk madrasah se-Indonesia.

Kemenag menyalurkan dana BOS untuk madrasah tahap 2 sejak Senin, 8 Agustus 2022.

Pengelola madrasah yang lolos tahap verifikasi bisa mencetak bukti upload dokumen persyaratan penyaluran dana BOS Kemenag 2022 sejak 5 Agustus.

Baca Juga: GAWAT! Bumi Berputar Lebih Cepat, Haruskah Kita Khawatir? Simak Lengkap Disini

Kemenag menyalurkan dana BOS sebesar Rp2.520.268.615.000 untuk 49.063 madrasah, terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Setiap jenjang madrasah mendapat total dana BOS yang berbeda, sebagai berikut:

Nominal Dana BOS Kemenag

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.009.284.705.000.
  • Madrasah Tsnawiyah (Mts): Rp959.666.300.000.
  • Madrasah Aliyah (MA): Rp551.317.610.000.

Pencairan dana BOS dari Kemenag dapat dilakukan melalui https://bos.kemenag.go.id.

Adapun pengelola madrasah yang ingin mengambil dana bantuan harus mempersiapkan dokumen pencairan.

Berikut daftar dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal MotoGP Inggris Sirkuit Silverstone Hari Ini Minggu 7 Agustus 2022

 Daftar Dokumen untuk Pencairan Pertama

  • Bukti upload dari portal BOS.
  • Buku tabungan.
  • KTP asli.
  • Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.

Daftar Dokumen untuk Pencairan Selanjutnya.

  • Buku tabungan.
  • KTP asli.
  • Stempel madrasah.
  • Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.

Pencairan dana dapat dilakukan melalui https://bos.kemenag.go.id.

Berikut alur dan cara pencairan dana BOS dari Kemenag.

Cara Pencairan

  • Login portal BOS menggunakan akun emis pengelola madrasah.
  • Membuat perjanjian kerja sama.
  • Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
  • Mencetak bukti tanda terima telah unggah dokumen persyaratan.
  • Madrasah melaporkan penggunaan data via portal BOS.
  • Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
  • Datang ke bank dengan membawa dokumen serta bukti tanda terima.
  • Serahkan semua dokuemn dan tunggu hingga proses pencairan uang selesai.***
Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler