Dewa United Kena Denda Rp100 Juta? Komdis PSSI Rilis Hasil Sidang dan Jerat Sanksi 5 Klub Liga 1

- 12 Juli 2023, 22:46 WIB
Komdis PSSI merilis hasil sidang dan jatuhi sanksi kepada lima klub serta satu pemain Liga 1.
Komdis PSSI merilis hasil sidang dan jatuhi sanksi kepada lima klub serta satu pemain Liga 1. /Instagram/@pssi

2. Dewa United
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: Dewa United vs Arema FC.
- Tanggal kejadian: 2 Juli 2023.
- Jenis pelanggaran: salah seorang pemain atas nama Sdr. Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA.
- Hukuman: sanksi denda Rp50 juta.

3. Dewa United
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: Dewa United vs Arema FC.
- Tanggal kejadian: 2 Juli 2023.
- Jenis pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik.
- Hukuman: sanksi denda Rp50 juta.

4. Arema FC
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: Dewa United vs Arema FC.
- Tanggal kejadian: 2 Juli 2023.
- Jenis pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik.
- Hukuman: sanksi denda Rp50 juta.

5. PSM Makassar
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: Persija vs PSM Makassar.
- Tanggal kejadian: 3 Juli 2023.
- Jenis pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada lima orang pemain mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: sanksi denda Rp50 juta.

6. Pemain Rans Nusantara FC (Sdr. Erwin Ramdani)
- Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
- Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikabo 1973.
- Tanggal kejadian: 3 Juli 2023.
- Jenis pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak dua pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.
- Hukuman: sanksi denda Rp10 juta.

Demikian rilis dari hasil sidang Komdis PSSI yang dilaksanakan pada 11 Juli 2023.***

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah