Hasil Sidang Komdis PSSI, 4 Klub dan 1 Ketua Kelompok Suporter Dijatuhi Sanksi

- 6 September 2023, 15:01 WIB
Hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI tanggal 31 Agustus 2023 dan 1-2 September 2023.
Hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI tanggal 31 Agustus 2023 dan 1-2 September 2023. /Instagram.com/@pssi

1. PSS Sleman

  • Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
  • Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya.
  • Tanggal kejadian: 26 Agustus 2023.
  • Jenis pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning.
  • Hukuman: sanksi denda Rp50 juta.

2. Persikabo 1973

  • Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
  • Pertandingan: Arema FC vs Persikabo 1973.
  • Tanggal kejadian: 28 Agustus 2023.
  • Jenis pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning.
  • Hukuman: sanksi denda Rp50 juta.

Sidang Komdis PSSI 1 September 2023

1. Panpel Pertandingan Dewa United

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
  • Pertandingan: Dewa United vs Persija.
  • Tanggal kejadian: 25 Agustus 2023.
  • Jenis pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persija sebagai suporter klub tamu di stadion.
  • Hukuman: sanksi denda Rp25 juta.

2. Persija

  • Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
  • Pertandingan: Dewa United vs Persija.
  • Tanggal kejadian: 25 Agustus 2023.
  • Jenis pelanggaran: adanya suporter Persija sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan.
  • Hukuman: sanksi denda Rp25 juta.

Sidang Komdis PSSI 2 September 2023

1. Sdr. Tobias Ginanjar Sayidina (Ketua Viking Persib Club)

  • Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
    Pertandingan: PSIS Semarang vs Persib.
  • Tanggal kejadian: 20 Agustus 2023.
  • Jenis pelanggaran: dengan sengaja menghadiri dan menonton pertandingan away.
  • Hukuman: sanksi Kerja Sosial, yaitu diwajibkan melakukan himbauan kepada komunitas untuk tidak hadir pada pertandingan away, baik dengan atribut maupun tanpa atribut dan dipublikasikan melalui akun media sosial.

Itulah hasil sidang Komdis PSSI yang digelar 31 Agustus 2023 dan 1-2 September 2023.***

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah